Jumat, 03 Januari 2020

Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan                      Medan,  03 Januari 2020
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYA

Dosen PenanggungJawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Muhammad Zyldanvi Bahri
181201134
HUT 3 D










PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah membrikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan laporan ini yaitu sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya”.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing                              Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah  Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.

Medan,     Januari 2020


                                                                                                        Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Untuk mencapai Peraturan Daerah yang responsif dalam mendukung Otonomi Daerah, selayaknya para perancang memperhatikan asas-asas pembentukan Perda sebagai kerangka acuan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dan lain sebagainya. Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu pertimbangan filosofisnya harus jelas kemana masyarakat akan dibawa.
Hak Ulayat adalah hak penguasaan dan hak milik atas bidang tanah beserta kekayaan alam yang ada di atas dan di dalamnya dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat. Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat. Hukum Adat adalah aturan normatif yang dituangkan dalam bentuk kalimat atau katakata yang menganalogikan tata kehidupan masyarakat dengan kaedah alam, dipahami oleh masyarakat sebagai suatu aturan yang mengikat secara moral dengan sanksi-sanksi yang jelas, baik tidak tertulis maupun tertulis.
1.2  Rumusan Masalah
1. Apa saja tujuan Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
2. Apa saja Jenis, Penguasa Dan Pemeilik Tanah Ulayat pada Perda Sumbar   No 6 tahun 2008?
3.Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat pada Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
1.3  Tujuan
1. Untuk mengetahui tujuan Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
2. Untuk mengetahui  Jenis, Penguasa Dan Pemeilik Tanah Ulayat pada Perda Sumbar   No 6 tahun 2008
3.Untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat pada Perda Sumbar No 6 tahun 2008?


BAB II
ISI
2.1 Azas, Manfaat dan Tujuan
Pasal 2(1) Azas utama tanah ulayat bersifat tetap berdasarkan filosofi adat Minangkabau 'jua ndak makan bali, gadai ndak makan sando'; (2) Azas pemanfaatan tanah ulayat adalah manfaat yang sebesar-besamya untuk kepentingan masyarakat adat, berkeadilan dan bertanggung jawab sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah; (3) Azas Unilateral yang merupakan hak pewarisan tanah ulayat yang berlaku dalam suatu kekerabatan menurut garis keturunan Ibu; Pasal 3 (1) Sasaran utama pemanfaatan tanah ulayat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat; (2) Pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak lain yang bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan berbagi resiko dengan kaedah 'adat diisi limbago dituang' melalui musyawarah mufakat; (3) Apabila tanah ulayat tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak pengelola baik badan hukum dan atau perorangan lainnya, maka tanah tersebut kembali kepada penguasa atau pemilik tanah ulayat semula, dengan tetap memperhatikan hak keperdataan yang bersangkutan yang terkait dengan tanah ulayat tersebut. Pasal 4 Tujuan pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termasuk sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.
2.2 Jenis, Penguasa Dan Pemeilik Tanah Ulayat
Pasal 5 Jenis Tanah Ulayat terdiri dari Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku ,Tanah Ulayat Kaum dan Tanah Ulayat Rajo. Pasal 6 (1) Penguasa dan pemilik tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah : a. Ninik mamak KAN untuk Tanah Ulayat Nagari; b. Penghulu-penghulu Suku mewakili semua anggota suku sebagai pemilik Tanah Ulayat Suku, masing-masing Suku di Nagari; c. Mamak Kepala Waris mewakili anggota kaum masing-masing jurai/paruik sebagai pemilik Tanah Ulayat dalam Kaum. d. Lelaki Tertua Pewaris Rajo mewakili anggota kaum dalam garis keturunan ibu adalah pemilik tanah ulayat rajo. (2) Pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan norma-norma hukum adat Minangkabau dan sebutan lainnya, yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.3 Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat
Pasal 12 (1) Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, 'bajanjang naiak batanggo turun' dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian; (2) Apabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri; (3) Keputusan KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan pertimbangan hukum atau pedoman bagi Hakim dalam mengambil keputusan. Pasal 13 (1) Sengketa Tanah Ulayat Antar Nagari, diselesaikan oleh KAN antar Nagari yang bersangkutan, menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku secara musyawarah dan mufakat dalam bentuk perdamaian; (2) Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi dapat diminta untuk menjadi mediator; (3) Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri.


BAB III
KESIMPULAN
1.      Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.
2.      Tujuan pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termasuk sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.
3.      Penguasa dan pemilik tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah : a. Ninik mamak; b. Penghulu-penghulu; c. Mamak Kepala Waris. d. Lelaki Tertua Pewaris Rajo.
4.      Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, 'bajanjang naiak batanggo turun' dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian


DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tanah
Ulayat Dan Pemanfaatannya.

Suharjono, Muhammad. 2014.  Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif
dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum. 10(19):21 – 37.


20 komentar:

  1. pertama bingung sih tanah Ulayat itu apa
    ga pernah denger soalnya
    dari sini tau bahwa tanah ulayat itu tanah pusaka
    mantap menambah wawasan

    BalasHapus
  2. Tetap jaga hutan demi anak cucu kita nantinya di generasi mendatang... Agar hutan dan hewan hewan di dalamnya ti tinggal cerita nantinya

    BalasHapus
  3. Kajiannya sangat menarik, tapi penulis di dasarkan tugas, semoga kedepannya berdasarkan niat karena kajiannya bagus

    BalasHapus
  4. Wah sangat manarik, semuanya dapat, apalagi tujuan dari UUD nya. Di tunggu blog selanjutnya ya bang

    BalasHapus

Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan                       Medan,  03  Januari 20 20 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NO...