Paper Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan Medan, 03 Januari 2020
PERATURAN DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYA
Dosen PenanggungJawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Muhammad
Zyldanvi Bahri
181201134
HUT 3 D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
membrikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper
Kebijakan Peraturan
Perundang-Undangan ini
dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan laporan ini yaitu
sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan,
di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008
Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya”.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Untuk mencapai Peraturan Daerah yang responsif dalam
mendukung Otonomi Daerah, selayaknya para perancang memperhatikan asas-asas
pembentukan Perda sebagai kerangka acuan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dan
lain sebagainya. Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung
sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini
maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga
dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu pertimbangan
filosofisnya harus jelas kemana masyarakat akan dibawa.
Hak Ulayat adalah
hak penguasaan dan hak milik atas bidang tanah beserta kekayaan alam yang ada
di atas dan di dalamnya dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat di
Provinsi Sumatera Barat. Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber
daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun
merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat. Hukum Adat adalah aturan normatif yang dituangkan
dalam bentuk kalimat atau katakata yang menganalogikan tata kehidupan
masyarakat dengan kaedah alam, dipahami oleh masyarakat sebagai suatu aturan
yang mengikat secara moral dengan sanksi-sanksi yang jelas, baik tidak tertulis
maupun tertulis.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa saja tujuan Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
2. Apa saja Jenis, Penguasa Dan Pemeilik Tanah
Ulayat pada Perda Sumbar No 6 tahun
2008?
3.Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat pada Perda
Sumbar No 6 tahun 2008?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui tujuan Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
2. Untuk mengetahui Jenis, Penguasa Dan Pemeilik Tanah Ulayat pada
Perda Sumbar No 6 tahun 2008
3.Untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa
Tanah Ulayat pada Perda Sumbar No 6 tahun 2008?
BAB II
ISI
2.1 Azas, Manfaat dan Tujuan
Pasal 2(1) Azas
utama tanah ulayat bersifat tetap berdasarkan filosofi adat Minangkabau 'jua
ndak makan bali, gadai ndak makan sando'; (2) Azas pemanfaatan tanah ulayat
adalah manfaat yang sebesar-besamya untuk kepentingan masyarakat adat,
berkeadilan dan bertanggung jawab sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara'
Syara' Basandi Kitabullah; (3) Azas Unilateral yang merupakan hak pewarisan
tanah ulayat yang berlaku dalam suatu kekerabatan menurut garis keturunan Ibu;
Pasal 3 (1) Sasaran utama pemanfaatan tanah ulayat adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat; (2) Pemanfaatan tanah ulayat oleh
pihak lain yang bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dilakukan
dengan prinsip saling menguntungkan dan berbagi resiko dengan kaedah 'adat
diisi limbago dituang' melalui musyawarah mufakat; (3) Apabila tanah ulayat
tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak pengelola baik badan hukum dan atau
perorangan lainnya, maka tanah tersebut kembali kepada penguasa atau pemilik
tanah ulayat semula, dengan tetap memperhatikan hak keperdataan yang
bersangkutan yang terkait dengan tanah ulayat tersebut. Pasal 4 Tujuan
pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya adalah untuk tetap melindungi keberadaan
tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah
termasuk sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya secara
turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah
yang bersangkutan.
2.2 Jenis, Penguasa Dan Pemeilik Tanah Ulayat
Pasal 5 Jenis
Tanah Ulayat terdiri dari Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku ,Tanah Ulayat
Kaum dan Tanah Ulayat Rajo. Pasal 6 (1) Penguasa dan pemilik tanah ulayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah : a. Ninik mamak KAN untuk Tanah
Ulayat Nagari; b. Penghulu-penghulu Suku mewakili semua anggota suku sebagai
pemilik Tanah Ulayat Suku, masing-masing Suku di Nagari; c. Mamak Kepala Waris
mewakili anggota kaum masing-masing jurai/paruik sebagai pemilik Tanah Ulayat
dalam Kaum. d. Lelaki Tertua Pewaris Rajo mewakili anggota kaum dalam garis
keturunan ibu adalah pemilik tanah ulayat rajo. (2) Pengaturan penguasaan dan
pemilikan tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan
norma-norma hukum adat Minangkabau dan sebutan lainnya, yang ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.3 Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat
Pasal 12 (1)
Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan
sepanjang adat yang berlaku, 'bajanjang naiak batanggo turun' dan diusahakan
dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan
perdamaian; (2) Apabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang
bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak-pihak yang
bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri; (3) Keputusan KAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan pertimbangan hukum atau
pedoman bagi Hakim dalam mengambil keputusan. Pasal 13 (1) Sengketa Tanah
Ulayat Antar Nagari, diselesaikan oleh KAN antar Nagari yang bersangkutan,
menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku secara musyawarah dan mufakat
dalam bentuk perdamaian; (2) Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi dapat diminta
untuk menjadi mediator; (3) Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri.
BAB III
KESIMPULAN
1. Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta
sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun
temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.
2. Tujuan pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya
adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat
Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termasuk sumber daya alam, untuk
kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus
antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.
3. Penguasa dan pemilik tanah ulayat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 adalah : a. Ninik mamak; b. Penghulu-penghulu; c. Mamak
Kepala Waris. d. Lelaki Tertua Pewaris Rajo.
4. Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh
KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, 'bajanjang naiak batanggo
turun' dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat
dalam bentuk keputusan perdamaian
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6
Tahun 2008 Tentang Tanah
Ulayat Dan Pemanfaatannya.
Suharjono, Muhammad. 2014. Pembentukan
Peraturan Daerah yang Responsif
dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal
Ilmu Hukum. 10(19):21 – 37.
